Wartabisnis.biz.id-Jakarta, Sebagai upaya perusahaan dalam mewujudkan aspek perlindungan nasabah
dan menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku, manajemen PT ASURANSI JIWA ASTRA (Astra Life) telah melakukan penelitian dan verifikasi terhadap dokumen agen dan nasabah terkait pemberitaan seputar keluhan nasabah Astra Life.
Hal ini berawal dari adanya keluhan dari 24 nasabah Astra Life di Jawa Timur yang menyatakan tidak
menerima polis dan meminta pengembalian seluruh premi asuransi yang telah dibayarkan kepada Astra Life. Setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi secara terperinci terhadap dokumen terkait, Astra Life mengonfirmasi kan bahwa seluruh polis tersebut telah dikirimkan kepada nasabah yang bersangkutan, namun terdapat dugaan fraud yang dilakukan oleh oknum agen.
Oleh karena itu, Astra Life melalui kuasa hukumnya Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dari kantor hukum Otto Hasibuan & Associates, telah
melaporkan kasus ini ke Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 18 Januari 2023.
Sehubungan keluhan sejumlah nasabah Astra Life yang telah dimuat di beberapa media massa, kami selaku kuasa hukum PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) dengan ini menyatakan bahwa dugaan penipuan yang dilakukan oleh Astra Life adalah tidak benar. Setelah mempelajari kasus ini dengan dokumen dan bukti-bukti yang ada, kami menduga ada upaya tindakan fraud (pemalsuan dan penggelapan data) yang dilakukan oleh oknum agen asuransi yang bertindak secara sistematis dan telah merugikan Astra Life, menurut kuasa hukum Astra life Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
Ada 24 nasabah menyampaikan bahwa buku polis tidak diterima dan meminta pengembalian premi 100%, yang nominalnya kurang lebih 1,2 milyar.
Manajemen Astra Life melakukan penelitian dan verifikasi secara terperinci terhadap dokumen agen dan nasabah, ditemukan dugaan fraud yang dilakukan oleh oknum agen.
Atas tindakan tersebut, kami telah mendampingi Astra Life untuk menindak lanjuti perkara ini ke jalur hukum melalui BARESKRIM POLRI pada tanggal 18 Januari 2023, agar dapat diusut secara tuntas.
Saat ini, proses penyelidi kan masih terus berlangsung. Selaku kuasa hukum yang ditunjuk dalam kasus ini, kami memastikan bahwa Astra Life tetap patuh dan tunduk atas aturan, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini sesuai dengan klarifikasi resmi dari Astra Life yang telah disampaikan pada Jumat, 20 Januari 2023 dan telah dimuat di sejumlah media massa nasional.
“Sejak Astra Life didirikan pada tahun 2014, kasus seperti ini belum pernah terjadi. Sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengutamakan aspek perlindungan
nasabah, Astra Life melihat bahwa praktik fraud dapat berdampak buruk bagi kepercayaan masyarakat
terhadap industri asuransi jiwa di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas terkait dugaan fraud tersebut,” ujar Presiden Direktur Astra Life Windawati Tjahjadi.
Astra Life berkomitmen penuh untuk memberikan produk dan layanan terbaik kepada nasabah serta menjalankan bisnis dengan prinsip good corporate governance (GCG) dan keberlanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.(Elvira)
