Wartabisnis.biz.id-Jakarta, Kualitas produk legislasi yang dihasilkan oleh parlemen Indonesia dalam 10 tahun pertama sejak reformasi sangat rendah. Hal itu dinyatakan oleh Dr. Sidratatha Mukhtar, dosen Ilmu Politik Fisipol UKI dan pengajar Program Doktoral Ilmu Kepolisian STIK-PTIK.
Sidratatha Mukhtar bicara dalam Webinar di Jakarta, Kamis malam,15 Desember 2022. Webinar itu diadakan oleh Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA, yang diketuai Denny JA.
Dalam diskusi Satupena yang dipandu oleh Swary Utami Dewi dan Anick HT itu, Sidratatha Mukhtar mengutip pendapat pakar politik dan hukum dari AS, Donald Horowitz, yang adalah murid dari pakar politik terkemuka Samuel Huntington.
Dituturkan oleh Sidratatha, ada penilaian dari para ahli demokrasi di luar negeri, yang meneliti secara mendalam tentang Indonesia. Salah satunya dari Horowitz.
Horowitz secara khusus meneliti produk legislasi Indonesia dalam 10 tahun pertama sejak reformasi dan menyimpulkanb bahwa Horowitz memandang, kualitas produk legislasi itu sangat rendah.
“Parlemen tidak dimanfaat kan dengan baik untuk membuat undang-undang yang sesuai harapan. Ini mungkin tercermin dari RUU KUHP yang baru-baru ini disahkan menjadi UU,” jelas Sidratatha.
Sidratatha mencoba melihat dalam perspektif ilmu politik. Ia mengasumsi kan bahwa dalam dua dekade terakhir terjadi perubahan sistemik dari reformasi politik. Yakni, dari pendekatan kelembagaan sampai pada pendekatan institusionalisasi baru, bahkan pendekatan behaviorialism.
Ada beberapa aspek penting. Produk hukum didasarkan pada prinsip-prinsip konstitusi yang sudah mengalami berbagai amandemen itu. “Yang paling sentral di situ adalah pembahasan tentang mekanisme pembatasan kekuasaan negara,” ujar Sidratatha.
“Sistem politik kita sebelumnya dikategorikan sebagai sistem yang tidak demokratis, sistem rezim birokratik otoritarian,” lanjutnya.
“Ini karena sistem itu tidak memberi ruang bagi kekuasaan di luar presiden untuk berperan. Lalu kita bikin perubahan dari sistem pembagian kekuasaan menjadi sistem pemisahan kekuasaan,” tutur Sidratatha.
Jadi, menurut Sidratatha, ada dua hal sangat penting di sini. Pertama, Kekuasaan kehakiman yang merdeka dan berbagai pendekatan baru yang berbasis pada prinsip-prinsip keadilan.
Yang melihat bahwa hukum itu harus mengandung aspirasi demokrasi, aspirasi kemanusiaan dan HAM, dan aspirasi seperti sekarang ini tentang restorative justice.
Yang kedua, adalah perubahan yang melihat bagaimana perilaku dari kekuasaan. Khususnya ini adalah lembaga legislatif yang sejak amandemen UUD 45 itu mengalami perubahan yang sangat fundamental.
Ia tidak lagi menjadi parlemen yang lips service atau hanya mendukung eksekutif. Tetapi memiliki posisi konstitusional yang lebih kuat dalam tiga hal: pengawasan, pembuatan undang-undang, dan penyusunan anggaran negara.
