Wartabisnis.biz.id-Jakarta,Penyanyi Indonesia, Kris Dayanti atau KD akan menggelar konser Mencintaimu di The Star Theatre Singapura pada 24 Mei 2023.
Namun gelaran konser itu terancam batal lantaran, setelah ada kabar dari kepolisian Bali bahwa Direktur Promotor ditetapkan menjadi buronan oleh Polresta Denpasar.
Pasalnya Frederik Surya Tjoe, promotor konser Krisdayanti di The Star Theatre, Singapura itu, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pernyataannya, Krisdayanti berjanji akan memberikan pernyataan nya terkait status DPO direktur perusahaan yang mempromotori konsernya sesegera mungkin.
Dengan adanya kasus ini, membuat konser Krisdayanti bertajuk “Mencintaimu” live in Singapore belum jelas nasibnya apakah akan tetap diselenggarakan atau dibatalkan.
Dalam surat nomor B/987.k/IV/2023/Satreskrim perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara, Polres Kota Denpasar memohon penerbitan red notice untuk tersangka atas nama Helda dan Frederik Surya Tjoe.
Laporan polisi terhadap Helda dan Frederik Surya Tjoe dibuat sejak 28 Maret 2021. Sementara itu, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara telah terbit pada 19 April 2023.
Dalam berkas Business Profile Berkat Entertainment, diterangkan bahwa Frederik Surya Tjoe selaku direktur merupakan warga negara Singapura. Sedangkan Irene Linggawati merupakan WNI yang memiliki saham di perusahaan tersebut.Hal ini diungkapkan seorang pengacara bernama Lodewyk Siahaan.
“Konser itu akan berjalan pada 24 Mei 2023 di Singapura.Namun kami berharap, setelah mengetahui bahwa Berkat Entertainment Production adalah DPO, KBRI dan Ibu KD khususnya bisa membatalkan atau setidaknya menunda konser itu sendiri. Karena melukai hati masyarakat kita,”ujar Lodewyk Siahaan kepada awak media di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
Perlu diketahui bahwa Lodewyk Siahaan adalah kuasa hukum dari Fernando Lesmana.
Status Fernando Lesmana masih menjadi suami dari Helda. Namun, saat pernikahan mereka masih resmi di mata hukum, Helda melangsungkan pernikahan dengan Frederik Surya Tjoe di Bali tanpa sepengetahuan Fernando Lesmana.
Berasal dari kasus ini membuat nama Helda dan Frederik Surya Tjo terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.
“DPO-nya ini menikah tanpa izin. Helda itu statusnya masih resmi menikah dengan Fernando tapi dia menikah lagi dengan Frederik, tanpa izin Fernando di Denpasar. Sekarang Helda dan Erik sudah menjadi DPO, ditetapkan tersangka dan dired-notice oleh Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri,”tegas Lodewyk.
