Wartabisnis.biz.id-Viralnya seorang pengusaha bernama Ivan yang melakukan tindakan arogansi terhadap seorang anak di Surabaya mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk Jhon LBF. Lewat laman medsos pribadinya Jhon mengutus lawyernya Machi Achmad dan Jaenudin untuk mengawal kasus ini.
Seperti diberitakan sebelumnya viral sebuah video dimana seorang pengusaha yang melakukan tindakan arogansi kepada seorang anak bernama Ethen dimana menyuruh anak tersebut untuk bersujud dan menggonggong dihadapannya.
“Saya punya kewajiban moral untuk menyuarakan hal ini”, ucap Jhon
Jhon LBF mengutus Machi Ahmad untuk mendatangi Komnas HAM dan Komnas Anak. Sedangkan, Jaenudin berangkat ke Surabaya untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.
“Kalau kita lihat sudah ada pengaduan dari sekolah kita juga minta juga kepada orang tua korban untuk membuat kuasa untuk membuat laporan dengan pasal pasal yang sudah kita telaah”, ujar Machi Achmad
“Ada pasal – pasal di UU perlindungan anak yang akomodir, kita juga sudah berkomunikasi mengenai adanya proses untuk pelaporan dan pengaduan di Komnas HAM dan juga Komnas Perlindungan Anak yang nantinya concern disitu dan nantinya berkoordinasi mengawal kasus ini. Kami minta doa restu dari masyarakat untuk mengawal dan menuntaskan proses hukum ini agar terang benderang dan tidak menjadi patokan atau menjadi preseden buruk bagi masyarakat, Jangan terulang lagi”, tegas Machi Achmad
“Ini bentuk kejahatan kepada anak dan bisa diancam dengan UU perlindungan anak ancamannya 5 tahun penjara”, tambah Jaenuddin
“Perilaku arogan ini harus dibumihanguskan dari negara kita ini, nggak boleh ada satu orang yang bersikap arogan sampai menghina manusia sama seperti seekor binatang. Saya akan kawal sampai tuntas perkara ini”, pungkas Jhon LBF
Pihak Kepolisian pun bergerak cepat Ivan akhirnya ditangkap. Ivan Sugianto akhirnya dijebloskan ke penjara usai aksi arogannya memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong layaknya anjing viral di media sosial.
Penahanan itu dilakukan setelah polisi menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Ivan Sugianto dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Tak hanya itu, rekening milik Ivan Sugianto kini telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran rekaning itu lantaran aliran uang Ivan yang disebut-sebut sebagai pemilik diskotek Valhalla Spectaclub Surabaya itu dianggap mencurigakan.