
Wartabisnis.biz.id-Jakarta, PT ASURANSI JIWA ASTRA (Astra Life) memenuhi kewajiban perusahaan kepada tertang gung melalui pembayaran klaim senilai Rp5 miliar untuk keluarga Alm. Ibu Fitri Fardia yang merupakan nasabah individu di jalur bancassurance.
Nico Tahir selaku Presiden Direktur Astra Life mengung kapkan, “Sebagai perusahaan asuransi jiwa, kami memegang teguh janji dan komitmen untuk memberikan manfaat asuransi kepada nasabah. Kami
memberikan manfaat asuransi untuk ahli waris tertanggung atas nama Alm. Ibu Fitri Fardia dengan total nilai klaim sebesar Rp5 miliar. Sepanjang Januari hingga November 2024, Astra Life juga telah memenuhi kewajiban pembayaran klaim senilai Rp 680 miliar. Jumlah ini menga lami peningkatan dari periode yang sama di tahun sebelum nya yang tercatat di angka Rp 649 miliar atau mengalami kenaikan berkisar 5% secara year on year (yoy).”
Sebelumnya Alm. Ibu Fitri Fardia adalah nasabah peme gang polis AVA iFuture Premier, yakni Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (unit link) memberikan per lindungan asuransi terhadap risiko meninggal dunia, ter minal illness, dan cacat total dan tetap.
“Kami turut berempati atas kehilangan yang dialami oleh keluarga Alm. Ibu Fitri Fardia. Kami sadar bahwa pembayaran klaim ini tidak akan bisa meng gantikan peranan Alm. Ibu Fitri Fardia bagi keluarganya. Namun kami berharap ahli waris dan keluarga almarhum bisa terus melanjutkan hidup, menjalani dan mewujudkan
rencana yang ingin dicapai untuk tetap terus mencintai hidup. Hal ini sejalan dengan komitmen layanan yang dimilii oleh Astra Life melalui tagline ‘Love Life’ yang telah kami bawa sejak tahun 2014.” tutup Nico.
Dengan mengikuti standard operating procedure (SOP) yang berlaku seperti mengecek kelengkapan dokumen nasabah serta memastikan syarat dan ketentuan polis, pembayaran klaim bagi nasabah adalah
wujud komitmen Astra Life untuk senantiasa melaksana kan kewajiban sekaligus bentuk apresiasi atas kepercayaan nasabah. Hal ini juga merupa kan bukti atas upaya Astra Life untuk senantiasa tunduk dan
patuh pada peraturan dan per undang-undangan yang berlaku dan menjalankan bisnis dengan prinsip penerapan tata kelola yang baik (good corporate governance).