Wartabisnis.biz.id-Jakarta, Ada beberapa contoh di mana penga dilan memiliki peran yang sig nifikan dalam pembentukan hu kum melalui interpretasi konsti tusi atau putusan yang berdam pak luas, meskipun ini berbeda dari pembuatan undang- undang secara langsung. Hal itu dikatakan Sekjen SATUPENA, Satrio Arismunandar.
Satrio Arismunandar menang gapi diskusi bertema Putusan Bertafsir dari Mahkamah Kons titusi Untuk Keadilan. Diskusi daring di Jakarta, Kamis malam, 4 Juli 2024 itu diadakan oleh Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA, yang diketuai penulis senior Denny JA.
Diskusi yang dikomentari Satrio Arismunandar itu menghadir kan narasumber Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi dari Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun. Diskusi itu dipandu oleh Elza Peldi Taher dan Amelia Fitriani.
Satrio Arismunandar menutur kan, secara umum Mahkamah Konstitusi atau lembaga peradi lan konstitusional di berbagai negara memiliki tugas untuk menguji undang-undang dan tindakan pemerintah terhadap konstitusi.
“Mereka tidak memiliki wewe nang untuk menetapkan undang-undang atau aturan hukum baru. Fungsi legislatif biasanya dipegang oleh badan legislatif atau parlemen di negara-negara tersebut,” kata Satrio.
Namun, ujar Satrio, ada bebe rapa contoh di mana pengadi lan berperan signifikan dalam pembentukan hukum melalui interpretasi konstitusi atau putusan yang memiliki dampak luas.
Satrio memberi contoh kasus Mahkamah Agung di Amerika Serikat, yang tidak dapat mene tapkan undang-undang baru, tetapi putusannya sering kali berdampak sangat besar dalam pembentukan hukum.
“Contoh terkenal adalah kasus Roe vs Wade yang secara efektif melegalkan aborsi di seluruh Amerika Serikat pada 1973, hingga diubah oleh kasus Dobbs vs Jackson Women’s Health Organization,” ucap Satrio.
Penggugat, yang dikenal dengan nama samaran “Jane Roe” ada lah seorang wanita Texas yang hamil dan ingin mengakhiri kehamilannya.
Tergugat adalah Henry Wade, Jaksa Wilayah Dallas County, Texas, yang bertanggung jawab menegakkan hukum anti-aborsi di Texas. “Pada saat itu, undang -undang di Texas hanya mengi zinkan aborsi jika nyawa ibu dalam bahaya,” lanjut Satrio.
Roe berargumen, undang-undang Texas yang melarang aborsi kecuali untuk menyela matkan nyawa ibu adalah tidak konstitusional, karena melang gar hak privasi yang dilindungi oleh Amendemen Keempat Belas Konstitusi AS.
Satrio menjelaskan, Mahkamah Agung AS, dengan suara 7-2, memutuskan bahwa hak priva si yang tersirat dalam Due Process Clause Amendemen Keempat Belas mencakup hak seorang wanita untuk memilih untuk melakukan aborsi.
“Keputusan Roe vs Wade secara efektif melegalkan aborsi di seluruh AS, dengan memberi kan hak konstitusional kepada wanita untuk memilih aborsi, setidaknya pada tahap awal kehamilan,” tutur Satrio.
Keputusan Roe vs Wade men jadi tonggak penting dalam sejarah hukum dan HAM di AS. Meskipun kemudian dibatal kan, dampaknya masih dirasa kan dalam perdebatan publik dan kebijakan terkait aborsi di negara tersebut,” tegas Satrio.
